12 pelanggar prokes (protokol kesehatan) di Sukarja terjaring Operasi Yustisi Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota di Jalan Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (13/11) pagi.
Ke-12 pelanggar tersebut harus menerima dan menjalani sanksi sosial dari petugas karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan saat melintasi area Operasi.
Adapun sanksi sosial tersebut berupa memunguti sampah dan melafalkan Pancasila di hadapan petugas Operasi Yustisi.
Kapolsek Sukaraja KOMPOL Supardi menuturkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut merupakan salah satu edukasi untuk meninmgkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Ini adalah edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap penerapan protokol kesehatan,” ujar Supardi.
“Semoga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kita semua bisa terhindar dari penyebaran Covid-19,” tambahnya.
No Comment