tribratanewspolrestasukabumi.com- Sebanyak 41 wajib pajak kendaraan bermotor melunasi tagihan pajak kendaraan saat operasi terpadu digelar di jalan Pelabuan Dua, Jalur Lingkar Selatan Warudoyong kota Sukabumi pada Selasa (14/08) sekira jam 09.00 Wib.
Operasi terpadu tersebut dilaksanakan oleh sejumlah personil gabungan dari TNI, Polres Sukabumi Kota dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Operasi gabungan yang berlangsung selama dua jam tersebut turut mengamankan belasan barang bukti pelanggaran lalulintas yang ditindak oleh petugas dari sejumlah pengendara yang kedapatan telah melanggar lalulintas, diantaranya 16 surat tanda nomor kendaraan dan 1 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Selain itu, 9 wajib pajak yang kedapatan menunggak pajak turut menanda tangani surat pernyataan akan melunasi pajak.
Operasi terpadu yang melibatkan sejumlah personil gabungan tersebut rencananya akan digelar selama tiga hari yaitu dari tanggal 14 hingga 16 Agustus 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menekan angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Seperti halnya yang disampaikan oleh Paur Subbag Pengendalian Operasional Polres Sukabumi Kota Iptu Arif Sapta Raharja saat ditemui di lapangan.
“Operasi terpadu ini akan digelar selama 3 hari kedepan. Ini semata-mata untuk menekan jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang” tegas Iptu Arif kepada tribratanewspolrestasukabumi.com.
No Comment