Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang, Polisi di Sukabumi Ringkus Pengedar


Polsek Gunungguruh Resor Sukabumi Kota menangkap BRM (25), terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang di perumahan Prima Mulia Blok 4 No. 5 Kampung Lebakmuncang Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/11) sekitar jam 18.00 Wib.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 3.782 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, diantaranya ; 364 butir pil Koplo Jenis Y, 2.140 butir Dextrol, 565 butir Hexymer, 703 butir Tramadol HCI dan 120 butir Trihexyphenidyl.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa Satu unit telepon genggam serta uang sebesar Rp. 500.000,- diduga hasil penjualan obat-obatan turut diamankan Polisi dari pelaku.

Sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang dilaporkan masyarakat ke Polsek Gunungguruh mengenai aktivitas di sekitar rumah pelaku di perumahan Prima Mulia Blok 4 No. 5 Kampung Lebakmuncang Rt. 39/19 Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi yang acap kali didatangi warga tidak dikenal.

Usia menerima informasi tersebut, Polsek Gunungguruh melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis di rumah pelaku di perumahan Prima Mulia Blok 4 No. 5 Kampung Lebakmuncang Rt. 39/19 Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/11) sekitar jam 18.00 Wib.

Sementara itu, Kapolsek Gunungguruh IPTU Yanto Sudiarto membenarkan keberhasilan Jajarannya yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang berbagai jenis.

“Tepatnya kemarin, Rabu sekitar jam 6 sore, kami berhasil mengamankan pelaku dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis di rumahnya di perum Prima Mulia Desa Cikujang,” ujar Yanto.

“In syaa Alloh, kasus ini akan kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres sehingga nantinya proses penyidikan maupun pengembangan lainnya akan diproses disana,” tambahnya.

Yanto juga menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah menginformasikan kepada Polsek Gunungguruh.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga tentang banyaknya warga tidak dikenal yang keluar masuk perum dan ke rumah pelaku. Dan informasi dari masyarakat ini tentunya langsung kami tindak lanjuti hingga berhasil mengungkap kasus ini,” sebut Yanto.

Lanjutnya, “Mudah-mudahan dengan diberantasnya pengedar obat-obatan ini bisa menekan kriminalitas dan bisa menjaga anak-anak remaja dari penyalahgunaan obat-obatan.”

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Polsek Sukalarang Sukabumi Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Next Polsek Cikole Sosialisasikan 3M dan Bagikan Masker

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *