USH (21) dan MIM (18), dua pemuda asal Warudoyong dan Gunungguruh Sukabumi ditangkap Polisi sesaat setelah mengambil paket narkoba jenis Sabu di Kampung Pelangi Warudoyong Kota Sukabumi, Minggu (11/04/2021) dini hari.
Dari kedua pelaku, Polisi amankan sejumlah paket narkoba jenis Sabu siap edar seberat total 1,51, 1 unit timbangan digital, sebuah alat hisap (bong), sebuah tas selempang, sebuah kartu ATM, sebuah buku tabungan 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil diamankan patroli unit Binmas Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota saat hendak mengambil paket narkoba di dekat salah satu tiang listrik di Kampung Pelangi Warudoyong Kota Sukabumi pada Minggu (11/04/2021) dini hari.
Keduanya pun langsung diamankan ke Mapolsek Warudoyong dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“Memang betul, kedua pemuda tersebut telah kita amankan pada Minggu dini hari saat anggota kami, Panit Binmas dan Bhabinkamtibmas tengah lakukan patroli rutin. Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan, maka saat itu anggota kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap keduanya hingga berhasil menemukan barang yang kami duga adalah narkoba,” ujar Kapolsek Warudoyong KOMPOL Budi Setiana kepada awak media, Senin (12/04/2021) pagi.
“Setelah itu, kami langsung koordinasi dan serahkan kedua pemuda beserta barang buktinya tersebut ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penanganannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto membenarkan penyerahan Dua pelaku penyalahguna narkoba tersebut oleh Polsek Warudoyong.
Ma’ruf juga menegaskan bahwa Jajarannya akan terus lakukan pengembangan dan tindakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ya betul, Minggu dini hari kemari, kami terima penyerahan terduga kedua pelaku berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 1,51 gram dan barang bukti lainnya dari Polsek Warudoyong,” terang Ma’ruf.
“Saat ini, keduanya masih di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya kami terapkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
No Comment