Polres Sukabumi Kota – Banyaknya warga pendatang yang masuk ke wilayah kota Sukabumi menjadi perhatian serius jajaran Polres Sukabumi Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Oleh karena itu, melalui anggotanya, Polres Sukabumi Kota menyebarkan himbauan kamtibmas berupa pemasangan stiker wajib lapor 1×24 jam bagi warga pendatang, Jum’at (19/02).
Pemasangan stiker 1×24 jam tersebut ditempatkan hampir di setiap rumah warga, sehingga bilamana ada warga pendatang yang hendak menetap di wilayah kota Sukabumi, warga masyarakat di sekitarnya dapat membantu Polri untuk memberikan masukan kepada warga pendatang tersebut untuk melaporkan keberadaannya kepada ketua Rt maupun ketua Rw setempat.
Untuk terpenuhinya penyebaran himbauan kamtibmas tersebut, ribuan lembar stiker wajib lapor 1×24 jam pun telah disiapkan oleh Polres Sukabumi Kota dan disebar luaskan oleh anggota Bhabinkamtibmas polsek jajaran serta anggota patroli Sat Sabhara Polres Sukabumi Kota.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment