Tiga orang pelanggar di Sukabumi terpaksa menerima sanksi Tipiring usai terjaring razia gabungan yang digelar Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Dishub dan Sat Pol PP Kota Sukabumi, Rabu (07/07/2021) malam.
Ketiga pelanggar tersebut adalah pengelola rumah makan padang, pengelola warung klontongan dan penjaja warung kopi yang tidak gunakan masker.
Para pelanggar tersebut terpaksa menerima sanksi Tipiring karena tidak patuh terhadap ketentuan dalam PPKM Darurat, mulai dari jam operasional yang melebih ketentuan, nekad berjualan sektor non esensial serta tidak gunakan masker saat beraktifitas.
“Malam ini, Polres Sukabumi Kota mengadakan kegiatan Patroli dalam rangka PPKM Darurat. Alhamdulilalh hari ke-5 ini, para pedagang dan semua warga mengerti dengan aturan, cuma masih ada beberapa yang belum mematuhi aturan,” ujar Kasst Samapta AKP Agus Suhendar kepada awak media.
Agus juga menambahkan, patroli yang diselenggarakan untuk mengawasi kepatuhan masyarakat selama masa PPKM Darurat tersebut menjaring 3 pelanggar.
“Malam ini, Polres Sukabumi Kota menurunkan 2 regu dengan sasaran Jalan RE. Martadinata, Jalan Bhayangkara Jalan Sudirman, Jalan RA Kosasih, Jalan Otista,” terang Agus.
“Untuk malam ini kita tindak yaitu ada 3, rumah makan padang, klontongan dan yang tidak pakai masker. Sesuai dengan aturan, kita tindak dengan Tipiring,” tambahnya.
No Comment