Puluhan pelanggar prokes (Protokol Kesehatan) menerima sanksi dari petugas Ops Yustisi Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan saat melintas di Jalan Pramuka Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (06/10).
Sedikitnya terdapat 90 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker hingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan menerima sanksi berupa teguran lisan hingga sanksi sosial dari petugas gabungan Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota, Koramil dan Petugas Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
“Hari ini kami dari Polsek Citamiang, Koramil dan Unsur Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi kembali untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Citamiang IPTU Suwaji.
Suwaji pun menambahkan bahwa Jajarannya bersama dengan petugas gabungan lainnya turut melakukan Operasi Yustisi secara mobile untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. “Selain kegiatan ini, kami juga melakukan Operasi Yustisi secara mobile untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya Suwaji.
No Comment