Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di salah satu rumah kontrakan di Cibolang Cibatu Cisaat Sukabumi, Senin (27/07/2020) sekitar jam 11. 00 Wib.
Adalah GS (29), warga Sriwedari Gunungpuyuh Sukabumi diamankan jajaran Sat Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat total 2,86 Gram yang disembunyikannya di dalam sebuah rumah kontrakan di Cibolang Cibatu Cisaat Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengungkapkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap pelaku merupakan salah satu upaya jajaran Polres Sukabumi Kota dalam membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ini adalah salah satu upaya Kepolisian dalam rangka membasmi dan memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota” ungkap AKP Ma’ruf, Selasa (28/07/2020) siang.
Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa jajaran Sat Narkoba telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah kamar didalam rumah kontrakan di kampung Cibolang Cibatu Cisaat Sukabumi pada Senin (27/07) siang. Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan GS berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuat plastik krip bening beserta sebuah alat hisap shabu yang disimpan pelaku diatas lemari.
Tak puas dengan hasil tersebut, Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti lainnya hingga berhasil mengamankan sebelas potongan dus kecil berisikan narkotika jenis shabu yang diduga disimpan pelaku di beberapa sudut kamar milik pelaku serta satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam dan satu buah kartu ATM milik pelaku.
Kepada Polisi, GS mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Hingga saat ini pelaku dan barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Pelaku terncam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
No Comment