Bawa Samurai, Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi


samurai

AS (21), warga Nyomplong Warudoyong Sukabumi beserta satu temannya harus berurusan dengan Polisi usai kedapatan membawa senjata tajam sejenis Samurai di depan salah satu Mini Market di Jalan Pabuaran Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Minggu (21/09/2020) dini hari.

Kedua pemuda tanggung tersebut diamankan saat sepeda motor yang dikendarainya berpapasan dengan Unit Binmas Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota yang tengah melakukan tugas patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) akhir pekan di sekitar Jalan Pabuaran Warudoyong Sukabumi.

Curiga dengan keduanya karena berkendara dengan kecepatan tinggi, BRIPKA Ayang Herlambang, salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong langsung membuntuti kedua pemuda tersebut hingga ke halaman parkir milik salah satu Mini Market di jalan Pabuaran Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Usai dilakukan pemeriksaan, kecurigaan BRIPKA Ayang pun terbukti setelah berhasil mengamankan Satu buah senjata tajam sejenis Samurai yang tengah ditenteng oleh AS, salah satu pemuda tanggung tersebut.  Selain itu, BRIPKA Ayang dan Unit Binmas Polsek Warudoyong lainnya turut mengamankan Satu unit sepeda motor yang dikendarai kedua pemuda tanggung tersebut ke Mapolsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota.

Sementara itu, Kapolsek Warudoyong KOMPOL Budi Setiana membenarkan bahwa Jajarannya berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial AS karena memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan bukan pada tempatnya.

“Memang, dini hari tadi, anggota kami, gabungan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan dua orang pemuda tanggung yang salah seorang diantaranya kedapatan tengah menenteng senjata tajam” ujar KOMPOL Budi.

“Makanya, kedua pemuda tanggung beserta barang bukti lainnya tersebut kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan” tandasnya.

Hingga saat ini, AS berikut temannya masih diamankan di Mapolsek Warudoyong. AS pun terancam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun penjara, sedangakan satu orang lainnya masih dijakdikan sebagai saksi.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Patroli Sepeda, Polwan Polres Sukabumi Kota Bagikan Masker
Next Tidak Pakai Masker, Puluhan Pengendara di Sukabumi Kena Tegur Petugas Ops Yustisi

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *