Belasan unit sepeda motor berknalpot brong atau racing diamankan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut terjadi usai Jajaran Polres Sukabumi Kota lakukan operasi yustisi dan penertiban pelanggaran Lalu lintas di Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat, Rabu (17/03/2021) siang.
Sedikitnya 11 pengendara sepeda motor berknalpot brong tersebut ditindak Polisi dengan Surat Tilang. 15 pengendara yang tidak gunakan helm keselamatan diberikan teguran dan 11 pengendara lainnya harus menerima sanksi teguran Polisi akibat tidak gunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Sementara itu, PS. Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota AIPDA Solehudin menyebutkan bahwa operasi yustisi dan penertiban pelanggaran Lalu lintas tersebut rutin dilaksanakan oleh Polres dan Polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini memang telah rutin dilaksanakan oleh Polres dan Polsek jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Soleh kepada awak media.
“Pada kesempatan yang sama, kami juga melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas, utamanya terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm keselamatan dan yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong atau racing,” tambahnya.
Masih kata Soleh, “Selama 4 hari ini, ada sekitar 40 sepeda motor berknalpot bising yang telah kami amankan di kantor Satpas Sat Lantas,” katanya.
No Comment