Belasan Warga Citamiang Sukabumi Terjaring Operasi Yustisi


Belasan warga Citamiang terjaring operasi yustisi Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota di pasar hewan Kota Sukabumi, Jalan Pramuka Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (25/11) pagi.

Sebanyak 17 warga pengunjung pasar hewan harus menerima teguran keras dari petugas operasi yustisi usai melanggar protokol kesehatan saat berbelanja di pasar hewan Citamiang Kota Sukabumi.

“Tadi ada sekitar 17 orang yang kami tegur karena melanggar protokol kesehatan saat berbelanja di Pasar Hewan,” ujar Kapolsek Citamiang IPTU Suwaji kepada awak media.

“Operasi ini akan terus kami lakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polsek Citamiang, mengingat angka korban yang terkena virus ini terus meningkat,” ujar Suwaji.

Selain penindakan, Operasi Yustisi pun dimanfaatkan petugas untuk melakukan berbagai aksi humanis Kepolisian, seperti memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dan membagikan masker kepada masyarakat.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Cegah Sebaran Covid-19, Polsek Lembursitu Sukabumi Gelar Operasi Yustisi
Next Tangkal Covid, Polisi di Sukabumi Konsisten Sosialisasikan 3M

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *