Tribratanewspolrestasukabumi.com – Guna menekan dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah kota Sukabumi, Kepolisian Resor Sukabumi Kota terus melaksanakan beberapa langkah represif Kepolsian. Seperti yang telah dilksankan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Selasa (29/03).
Adalah N, pria berusia 25 tahun asal Sukabumi berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota ketika mencoba mengedarkan narkotika jenis daun ganja seberat hampir 100 gram.
Setelah menerima transfer sejumlah uang, N pun mengambil daun ganja yang telah tersimpan disamping salah satu tiang listrik yang ada di jalan Dwikora Warudoyong kota Sukabumi dan diantarkannya kepada pemesan berinisial B yang saat ini masih menjadi DPO Polres Sukabumi Kota. Belum sempat paket ganja tersebut disampaikan kepada pemesan, jajaran Satuan Narkoba berhasil mengamankan N berikut paket daun ganja tersebut di sebelah salah satu showroom yang terletak di jalan raya Arif Rahman Hakim kota Sukabumi.
Atas perbuatannya tersebut, hingga saat ini tersangka N berikut barang bukti daun ganja seberat hampir 100 gram tersebut masih diamankan di Polres Sukabumi guna dilakukan penyelidikan selanjutnya.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment