tribratanewspolrestasukabumi.com-SA (22) pemuda kelahiran Sukabumi Jawa Barat tidak bisa melarikan diri usai jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota menggerebek rumahnya di desa Langensari kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (14/11) sekira jam 20.00 Wib.
Penggerebekan terhadap rumah SA tersebut dilakukan setelah sebelumnya jajaran Sat Narkoba menerima informasi masyarakat tekait aktivitas SA yang diduga kerap mengedarkan narkoba.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan. SA pun dapat diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat hampir 250 gram yang telah dibungkus kedalam 7 paket sedang yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam.
Dalam penggerebekan yang telah dilakukan pada Senin malam tersebut, Sat Narkoba pun turut mengamankan satu unit hp milik SA yang diduga kerap dipergunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Kepada petugas SA mengaku telah membeli barang barang haram tersebut dari R yang hingga kini telah menjadi DPO seharga 1,5 juta rupiah. SA pun mengakui bahwa barang har am tersebut akan diperjual belikan kembali.
Hingga saat ini SA berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan selanjutnya. SA pun terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(SC)
No Comment