tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali berhasil menangkap salah seorang pelaku penyalahguna narkoba “DAJ” (45) saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan menjual 1 paket kecil narkotika jenis kristal putih shabu seberat 0,72 gram yang dibungkus dalam 1 buah plastik krip bening kecil di Kp. Gunung jaya Cisaat kabupaten Sukabumi, Rabu (25) sekira jam 3 sore.
Sesaat setelah mengamankan DAJ, jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota pun langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Sehingga akhirnya dapat ditemukan sejumlah narkotika jenis kristal putih shabu lainnya yang disimpan di dalam 2 plastik krip bening kecil dengan berat masing-masing sebanyak 1,17 gram dan 1,11 gram shabu.
Hingga saat ini, DAJ beserta barang bukti lainnya yaitu 3 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 3,00 gram dan 1 buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas serta 1 buah korek api masih diamankan di Polres Sukabumi guna dilakukan penyidikan selanjutnya oleh jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment