Belum Sempat Transaksi Narkoba, Seorang Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi


Point Blur_May262016_171245
IMG-20160525-WA0086
tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali berhasil menangkap salah seorang pelaku penyalahguna narkoba “DAJ” (45) saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan menjual 1 paket kecil narkotika jenis kristal putih shabu seberat 0,72 gram yang dibungkus dalam 1 buah plastik krip bening kecil di Kp. Gunung jaya Cisaat kabupaten Sukabumi, Rabu (25) sekira jam 3 sore.

Sesaat setelah mengamankan DAJ, jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota pun langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Sehingga akhirnya dapat ditemukan sejumlah narkotika jenis kristal putih shabu lainnya yang disimpan di dalam 2 plastik krip bening kecil dengan berat masing-masing sebanyak 1,17 gram dan 1,11 gram shabu.

Hingga saat ini, DAJ beserta barang bukti lainnya yaitu 3 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 3,00 gram dan 1 buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas serta 1 buah korek api masih diamankan di Polres Sukabumi guna dilakukan penyidikan selanjutnya oleh jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota.

(humas polres sukabumi kota)

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Tingkatkan Keimanan, Polres Sukabumi Kota Peringati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW tahun 1437 H
Next Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *