Polsek Sukalarang berhasil mengamankan puluhan botol miras usai melakukan penggeledahan terhadap salah satu warung jamu di Sukalarang Sukabumi, Sabtu (25/07/2020) sekitar jam 21.30 Wib.
Penggeledahan tersebut dilakukan berkat informasi masyarakat tentang keberadaan warung jamu milik ES (35) yang diduga kerap memperjual belikan minuman haram tersebut.
Informasi warga tersebut diterima oleh Kapolsek Sukalarang IPTU Hermansyah bersama dua anggotanya yang tengah melakukan tugas patroli dialogis di salah satu mini market di Sukalarang Sukabumi.
Berkat informasi warga tersebut, jajaran Polsek Sukalarang berhasil mengamankan sedikitnya 42 botol minuman keras berbagai merk dari warung jamu milik ES.
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti miras dan ES ke polsek Sukalarang untuk dilakukan Tipiring.
No Comment