Buat Teror dan Aniaya Warga, Empat Anggota Geng Motor di Sukabumi di “dorrr” Timah Panas.


Empat anggota geng motor yang sempat membuat teror warga Gedongpanjang dan aniaya warga Tipar Citamiang Sukabumi pada Rabu (26/05/2021) Dini hari ditangkap Polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/05/2021) dini hari.

“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (28/05/2021) pagi.

Sumarni mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis Corbek, gergaji dan Gir Modifikasi serta 2 unit sepeda motor.

“Yang berhasil kita tangkap baru 4 orang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Fino, kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis Corbek kemudian gergaji,” ungkap Sumarni.

“Para pelaku yang berhasil kita tangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), mereka berdomisili ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole,” pungkasnya.

Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, Dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 1 orang lainnya berstatus pelajar.

Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas,  2 orang berhasil dilumpuhkan,” terang Sumarni.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Ringankan Beban, Polisi di Sukabumi Santuni Korban Kebrutalan Geng Motor
Next Motivasi Satgas Madago Raya, Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Teroris

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *