3 hari pasca dilakukannya penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas, Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot bising. Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah.
“3 hari ini, kami Polsek Cisaat berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya dengan knalpot bising, knalpot dengan suara yang sangat mengganggu telinga,” ujar Kapolsek Cisaat KOMPOL Rusmadi kepada wartawan, Jum’at (19/03/2021) sore.
Rusmadi menjelaskan bahwa penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas khususnya terkait knalpot bising tersebut akan terus dilakukan secara rutin sesuai dengan atensi pimpinan dan beberapa laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan suara bising yang dikeluarkan knalpot tersebut.
“Sesuai dengan atensi dan perintah Kapolres bahwa kami, Polsek jajaran harus melaksanakan penertiban terhadap para pengendara sepeda motor yang memodifikasi knalpotnya dengan knalpot racing. Bahkan hal ini pun merupakan informasi dan keluhan masyarakat yang resah dengan suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya, “Kami dari Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara, baik sepeda motor maupun mobil untuk tidak melakukan modifikasi knalpot dengan knalpot racing, mari ciptakan rasa saling menghargai dengan tertib berlalulintas, mematuhi peraturan Lalu lintas,” pungkasnya.
No Comment