Cukup Bukti, IM Anggota XTC Sukabumi Yang Sempat Diamankan Polisi Resmi Jadi Tersangka

portal berita polres sukabumi kota

tribratanewspolrestasukabumi.com- Minggu (17/06) sekira jam 10.00 Wib, Polsek Baros Resor Sukabumi Kota menetapkan IM (23) pemuda tanggung sekaligus anggota berandal bermotor XTC yang sempat diamankan petugas pelayanan ops ketupat lodaya 2018 pada Sabtu malam tadi (16/06) menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang samurai.

Penetapan tersangka terhadap IM tersebut diungkapkan oleh Panit 1 Reskrim polsek Baros Resor Sukabumi Kota Ipda Awan Ridwan saat dihubungi tribratanewspolrestasukabumi.com melalui telepon seluler.

“o iya, hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan telah cukup bukti untuk kami jadikan sebagai tersangka” tegas Ipda Awan kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “saat ini yang bersangkutan pun sudah kami lakukan penahanan” tandasnya.

Sebelumnya, IM sempat diamankan petugas jaga pelayanan terminal tipe A Sukabumi ops ketupat lodaya 2018 saat menabrak portal pintu masuj terminal dan terjatuh. IM diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang samurai yang disembunyikan dibalik jaket miliknya yang berlambangkan XTC.

Saat ini IM telah mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Baros guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kepemilikan senjata tajam. IM terancam UU Darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Bawa Samurai, Anggota XTC di Sukabumi Diamankan Polisi
Next Mau Refreshing? Ayo ke Suspension Bridge, Destinasi Wisata Sukabumi Terbaru

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *