Delapan pelanggar protkes (protokol kesehatan) harus menjalani sanksi sosial berupa sikap push up saat melintas di jalan Garuda Cibeureum Kota Sukabumi, Senin (23/11) pagi.
Sanksi terhadap ke-8 warga tersebut diberikan oleh petugas Operasi Yustisi akibat tidak menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
Kapolsek Cibeureum AKP Sugiatmo menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi ini kami berikan untuk membuat para pelanggar jera, sehingga tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari,” ujar Sugiatmo.
“Hal ini juga merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan,” tambahnya.
No Comment