polres sukabumi kota – Polres Sukabumi Kota menetapkan EZ (45), sopir bus PO. Nuansa Ilham sebagai tersangka usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo saat Konferensi Pers di halaman Gedung Juang ’45 Sukabumi pada Rabu (17/07) sekira jam 10.30 Wib.
Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota menerangkan bahwa EZ ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi pada acara pelepasan rombongan calon jemaah haji kota Sukabumi di Gedung Juang ’45 Sukabumi pada Selasa (16/07) sore.
Dalam kejadian ini, EZ dinilai lalai saat membawa Bus Pariwisata Hino Nuansa Ilham keluar dari area gedung Juang ’45 Sukabumi hingga menabrak pagar yang membuat salah satu mahkota pintu gerbang terjatuh, bus tersebut merupakan bus cadangan dari 8 bus yang berangkat.
“7 bus berhasil melewati pagar, ternyata bus terakhir salah perhitungan hingga menabrak pagar, pagar tersebut menarik mahkota dari pintu gerbang hingga terjatuh.” Jelas AKBP Susatyo. “Kejadian ini menyebabkan satu korban meninggal dunia atas nama Hani (12) karna tergencet pagar dan empat korban lainnya akibat tertimpa mahkota pintu gerbang.” Tambahnya.
Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka EZ dengan Pasal yang digunakan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
No Comment