Diberlakukan Wajib Lapor, 26 Terduga Genk Motor Di Sukabumi Dipulangkan

Portal Berita Polres Sukabumi Kota

tribratanewspolrestasukabumi.com-Pasca penangkapan terhadap 41 terduga anggota genk motor yang diduga akan melakukan aksi kekerasan, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan 12 tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Dari 41 terduga anggota genk motor yang sempat diamankan tersebut pun, Polres Sukabumi Kota turut menemukan 3 orang lainnya positif menggunakan narkoba dan telah diserahkan penanganannya ke BNK kabupaten Sukabumi guna rehabilitasi.

Polres Sukabumi Kota

Selain itu, Polres Sukabumi Kota pun menyerahkan 26 pemuda tanggung lainnya kepada orang tua dan walinya masing-masing. Hal tersebut dilaksanakan di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota pada Selasa (26/12) sekira jam 10.30 Wib.

Sesaat setelah memberikan wejangan kepada puluhan pemuda tanggung tersebut, Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, SH., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa setelah sejumlah pemeriksaan intensif dilakukan, ke-26 pemuda tanggung tersebut dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing guna dilakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, surat pernyataan dan wajib lapor pun turut diberlakukan kepada puluhan pemuda tanggung tersebut.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Pantau Situasi, Kapolres Sukabumi Kota Cek Posyan PT. KAI Sukabumi
Next Dipastikan Pulang, 26 Terduga Anggota Genk Motor di Sukabumi Cium Kaki Orang Tuanya

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *