tribratanewspolrestasukabumi.com-Pasca penangkapan terhadap 41 terduga anggota genk motor yang diduga akan melakukan aksi kekerasan, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan 12 tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Dari 41 terduga anggota genk motor yang sempat diamankan tersebut pun, Polres Sukabumi Kota turut menemukan 3 orang lainnya positif menggunakan narkoba dan telah diserahkan penanganannya ke BNK kabupaten Sukabumi guna rehabilitasi.
Selain itu, Polres Sukabumi Kota pun menyerahkan 26 pemuda tanggung lainnya kepada orang tua dan walinya masing-masing. Hal tersebut dilaksanakan di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota pada Selasa (26/12) sekira jam 10.30 Wib.
Sesaat setelah memberikan wejangan kepada puluhan pemuda tanggung tersebut, Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, SH., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa setelah sejumlah pemeriksaan intensif dilakukan, ke-26 pemuda tanggung tersebut dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing guna dilakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, surat pernyataan dan wajib lapor pun turut diberlakukan kepada puluhan pemuda tanggung tersebut.
No Comment