Diduga Berbuat Cabul, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

portal berita polres sukabumi kota

tribratanewspolrestasukabumi.com- Polres Sukabumi Kota menangkap SA (55), pria paruh baya yang berprofesi sebagai PNS sekaligus guru salah satu sekolah dasar. Dirinya ditangkap unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim usai dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anaknya pada Kamis (15/11).

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua sebanyak 5 orang murid yang rata-rata berumur dibawah 11 tahun” Ujar Kapolres Sukabumi Kota Akbp Susatyo kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. “Bahwa tersangka ini melakukan perlakuan tindakan cabul dengan mencium dan membelai di toilet sekolah”
tambahnya.

Selain itu, orang nomor satu di Polres Sukabumi kota tersebut turut menyampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap para korbannya tersebut dengan cara mengiming-imingi hadiah. “Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai Guru di sekolahan tersebut melakukan aksi cabulnya dengan iming-iming penghargaan, bonus berupa ciuman apabila membersihkan sekolah” tegasnya.

Hingga saat ini, SA masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses hukum selanjutnya. SA terancam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(IH)

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Video Kapolres Sukabumi Kota Saat Hadiri Maulid Nabi Muhammad Saw di Pesantren
Next Polres Sukabumi Kota Ungkap Prostitusi Online, 2 Pelaku Ditangkap

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *