DIDUGA EDARKAN NARKOBA, ENAM PEMUDA DI SUKABUMI DIBEKUK SAT NARKOBA RESOR SUKABUMI KOTA


img-20161013-wa0168
tribratanewspolrestasukabumi.com- Kurang dari 24 jam, jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga hendak mengedarkan dan bertransaksi narkotika jenis shabu di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada Senin malam hingga Selasa sore (11/10).

Keenam pemuda tersebut adalah RB (33), BDP (33), AP (27), T (34), RMP (29) dan LN (35). Kurang dari 24 jam, keenamnya berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

RB dan BDP berhasil diamankan saat sejumlah anggota Sat Narkoba tengah melaksanakan kegiatan patroli beranting di jalan R. Syamsudin, SH. kota Sukabumi pada Senin (10/10) sekira jam 9 malam. Merasa curiga dengan gerak gerik yang dilakukan RB dan BDP yang saat itu tengah asik nelphon sambil terlihat sedang mencari-cari sesuatu di semak-semak tanaman tepat di seberang gedung Balaikota Sukabumi, sejumlah anggota Sat Narkoba pun langsung menghampiri serta melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Satu paket/bungkus kecil plastik krip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih (sabu) seberat 0,25 gram yang dibungkus oleh lakban warna Hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus permen pun berhasil diamankan petugas.

Berbeda dengan RB dan BDP, Sat Narkoba Resor Sukabumi pun turut mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika lainnya, AP dan T yang berhasil diamankan saat jajaran Satuan Narkoba menggelar kegiatan patroli di jalan veteran Kota Sukabumi pada Selasa (11/10) sekira jam 1 siang. Satu paket/bungkus plastik kecil plastik krip bening narkotika jenis kristal putih sabu seberat 0,25 gram pun berhasil diamankan petugas sesaat setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Nasib yang sama pun menimpa terhadap kedua terduga penyalahguna narkoba lainnya RMP dan LN saat keduanya berhasil diamankan Sat Narkoba pada Selasa (11/10) sekira jam 3 sore di jalan Lingkar Selatan Km 2 Kp. Cibalung kelurahan Dayeuhluhur kecamatan Warudoyong kota Sukabumi. Keduanya berhasil diamankan petugas saat keduanya tengah asyik nongkrong di dekat patok batas ukur jalan warna putih. Dari keduanya, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti satu paket / plastik bening kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bungkus bekas penyedap masakan seberat 0,36 gram.

Keenam pemuda berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu tersebut pun langsung diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan test urine serta dilakukan penyidikan selanjutnya. Keenamnya terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(Humas Polres Sukabumi Kota)

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous ASAH KEMAMPUAN, RATUSAN POLISI DI SUKABUMI IKUTI UJIAN BELADIRI POLRI
Next HENDAK EDARKAN GANJA, PRIA 57 TAHUN DI SUKABUMI DIBEKUK POLISI

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *