tribratanewspolrestasukabumi.com- Kepolisian Sektor Kebonpedes Resor Sukabumi Kota mengamankan tiga pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di kampung Cikaret Hilir Rt. 04/01 desa Sasagaran kecamatan Kebonpedes kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (21/06) sekira jam 6 sore.
Sebelumnya, anggota Polsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa pemuda yang diduga menjual narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Kebonpedes pun langsung mengamankan tiga pemuda. Ketiga pemuda tersebut adalah RP (33), T (18) dan FS (15) karena diduga hendak menjual sejumlah obat-obatan terlarang kepada M yang rencananya akan diedarkan di kampung Cikaret Hilir Rt. 04/01 desa Sasagaran kecamatan Kebonpedes kabupaten Sukabumi. Adapun jenis obat-obatan terlarang tersebut adalah Heximer sebanyak 461 butir, Tramadol sebanyak 315 butir, Alprazolam sebanyak 9 butir dan Riklona (RX) sebanyak 15 butir.
Berdasarkan pengakuan sementara, ratusan butir obat-obatan tersebut rencananya akan dijual sebagai berikut :
1. Thramadol : Rp. 25.000,-/kantong kecil yg berisi 10 butir
2. Heximer : Rp. 10.000,-/ 3 butir
3. Riklona : Rp. 20.000.-/butir
4. Alprazolam : Rp. 20.000,-/butir
Atas kejadian tersebut, Kepolisian Sektor Kebonpedes Resor Sukabumi Kota mengamankan ketiga pelaku karena diduga telah melanggar pasal 196 Jo. Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ketiga pelaku telah kami amankan dan kami akan bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota terkait kasus ini”, tegas Kapolsek Kebonpedes saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini ketiga pelaku masih diamankan di Polsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota guna dilakukan pengembangan dan penyidikan.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment