tribratanewspolrestasukabumi.com- S (31) warga Sarimukti Cipatat Bandung diamankan petugas Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota saat nongkrong persis di depan ruko Danalaga Square jalan Pajagalan Nyomplong Warudoyong kota Sukabumi, Jum’at (13/01) sekira jam 16.30 Wib.
Penangkapan terhadap S tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba terhadap peredaran obat-obatan tanpa seijin resep dokter di wilayah kota Sukabumi.
Selain S, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 8000 obat jenis Tramadol yang tersimpan dalam 8 toples obat serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.
“S masih kami amankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan” tegas Akp Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “atas perbuatannya itu, kami kenakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun”, tambahnya.(SC)
No Comment