FA (45), warga asal Sumatera Utara harus berurusan dengan Polisi usai tertangkap tangan memiliki ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan di Sukabumi. FA ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di salah satu kios di Jl. Nasional III Cicantayan Sukabumi, Senin (13/04/2020) sore.
Dari tangan FA, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 513 (Lima ratus tiga belas) butir obat – obatan diduga jenis Tramadol HCI 50 Mg yang tersimpan di dalam plastik warna hitam, 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) butir obat – obatan warna kuning di duga jenis Hexymer.
Selain itu, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota turut mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 250.000,- serta 1 (satu) unit telepon genggam yang diduga dipergunakan FA untuk transaksi.
Baca juga : UNGKAP KASUS; TIM RESMOB SAT RESKRIM POLRES SUKABUMI KOTA BEKUK PELAKU CURAT
Kepada petugas, FA mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut didapatkannya dari B (DPO) untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Hingga saat ini, FA berikut barang bukti diamanakan di Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. FA pun terancam pasal 197, Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No Comment