polres sukabumi kota – Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap terduga pengedar narkoba jenis shabu. AFR (24), Warga asal Sungapan Kadudampit Sukabumi ditangkap petugas di pinggir jalan di sekitar desa Cibencoy Cisaat kabupaten Sukabumi, Minggu (24/03) malam.
Dari tangan AFR, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,19 gram siap edar.
Selain itu, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, satu potong celana jeans dan satu buah jaket.
Kepada petugas, AFR mengaku bahwa sebelum ditangkap petugas, dirinya sempat menerima 12 paket shabu siap edar, 8 paket telah berhasil diantarkan kepada konsimennya dengan cara menyimpan di suatu tempat yang telah disepakati dengan konsumen.
AFR pun mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari H yang saat ini keberadaannya masih dicari petugas.
Kasar Narkoba Akp Maulana menyampaikan bahwa jajarannya senantiasa siap untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Sukabumi sekitarnya.
“kami akan terus bekerja, mencegah terjadinya peredaran narkoba baik secara preemtif, preventif hingga represif, guna menjadikan Sukabumi bebas narkoba” tegas Akp Maulana.
Hingga saat ini AFR dan barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna proses hukum selanjutnya.
No Comment