tribratanewspolrestasukabumi.com- EA (21), YG (18), RNU (18) dan AS (21), Empat pemuda tanggung warga kecamatan Sukabumi ditangkap Polsek Sukabumi karena diduga telah menganiaya korban M Abdulah Fauzi (21) di depan Indomaret jalan Selabintana kabupaten Sukabumi, Sabtu (06/01) sekira jam 23.00 Wib.
Dari informasi di lapangan bahwa peristiwa penganiayaan dengan cara pengeroyokan tersebut terjadi saat korban bersama-sama dengan dua orang temannya hendak berbelanja menggunakan sepeda motor dan parkir di depan salah satu mini market di jalan Selabintana Kp. Selaawi Rt. 16/04 kecamatan Sukabumi. Sesampainya di mini market, korban dicegat oleh ke-empat terduga pelaku serta langsung dipukuli dengan menggunakan tangan kosong hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka sobek di bagian jari tangannya.
Usai menganiaya korban, ke-Empat terduga pelaku tersebut melarikan diri. Sedangkan korban dibantu oleh dua temannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukabumi.
Tidak lama berselang, petugas Polsek Sukabumi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke-empat terduga pelaku dapat ditangkap.
Menurut keterangan salah satu terduga pelaku, peristiwa tersebut terjadi karena EA menaruh dendam usai sebelumnya sempat cekcok adu mulut dengan korban.
“Empat terduga pelaku pengeroyokan berhasil kami tangkap, selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku” terang Kapolsek Sukabumi Akp Engkus Kuswaha, SH.
Hingga saat ini, ke-empat terduga pelaku masih diamankan Polsek Sukabumi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa penganiayaan disertai pengeroyokan.
No Comment