tribratanewspolrestasukabumi.com- Tiga laki-laki AB (32), IS (22), CAC (46) ditangkap jajaran Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota saat ketiganya tengah transaksi narkotika di suatu lokasi dekat dengan salah satu perumahan di desa Cisarua kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (01/12) sekira jam 22.00 Wib.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut berawal saat sejumlah personil Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota melakukan patroli rutin ke sejumlah titik yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba. Setibanya di desa Cisarua Sukaraja, petugas mencurigai gerak gerik sejumlah orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan, sehingga petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.
Kecurigaan petugas pun benar adanya, saat satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram yang disimpan dalam plastik Krip kecil dan disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok berhasil diamankan dari ketiga orang tersebut.
Hingga saat ini, ketiganya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Ketiganya terancam pasal 112 (1), 114(1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(SC)
No Comment