Dinilai Tabrak Aturan, SOMASI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Pendopo Sukabumi


IMG_8413
IMG_8419
tribratanewspolrestasukabumi.com- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam SOMASI (Solidaritas Mahasiswa Sukabumi) mendatangi serta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pendopo kabupaten Sukabumi, jalan A. Yani Warudoyong kota Sukabumi, Kamis siang (21/04).

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh SOMASI tersebut diterima oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Ir. H. Dana Budiman, M.Si. yang didampingi oleh Staf Ahli Bupati Sukabumi Usman Jaelani, SH., MH. dan Direktur PDAM Sukabumi Iyus Sudiarto.

Sebelumnya, sekira hampir 20 orang mahasiswa yang tergabung dalam SOMASI melakukan aksi long march dari gedung KNPI kota Sukabumi menuju gedung Pendopo kabupaten Sukabumi. Setibanya di gedung Pendopo, aksi unjuk rasa pun diteruskan dengan menggelar orasi yang dilakukan sekira hampir 30 menit. Dalam orasinya, SOMASI menyampaikan sikapnya terkait permasalahan yang terjadi di salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) kabupaten Sukabumi yang diindikasikan telah menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). SOMASI pun menilai bahwa ada indikasi penabrakan aturan dalam seleksi pimpinan PDAM dan tidak sesuai dengan PERMENDAGRI No. 11 tahun 2013 menyangkut dewan pengawas yang dinilai telah offside dan tidak sesuai dengan peraturan.

Menyikapi hal tersebut, aksi unjuk rasa yang digelar oleh SOMASI menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya :
1. Pemerintah Daerah kabupaten Sukabumi untuk meninjau ulang seleksi Direksi PDAM
2. Seleksi Direksi PDAM harus dilakukan secara terbuka dan transparan
3. Berikan punishment terhadap pengurus dewan yang dinilai offside
4. Prosesi pergantian kepemimpinan di PDAM harus bisa menjadi evaluasi terhadap kinerja dan pelayanan PDAM terhadap masyarakat.
IMG_8426
IMG_8471
IMG_8461
Tuntutan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa pun ditanggapi dengan tenang. Hal tersebut dapat terlihat manakala pengunjuk rasa dan perwakilan dari pemerintah kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Asda II, Staff Ahli Bupati serta Direktur Teknik PDAM duduk bersama di teras gedung Pendopo kabupaten Sukabumi. Adapun tanggapan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Seleksi masih berjalan, Calon nya pun bisa dari dalam PDAM (minimal harus sudah berdinas selama 10 tahun) maupun dari luar PDAM (minimal sudah memiliki keahlian di bidang air selama 15 tahun).
2. Pertimbangan Bupati Sukabumi melakukan bursa secara tertutup di internal PDAM dengan pertimbangan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan dengan catatan dilaksanakan secara transparan, lulus tes psikologi serta lulus ujian kelayakan dan kepatutan.
3. Dalam Perda kabupaten Sukabumi nomor 2 tahun 2011 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten Sukabumi bahwa Bupati adalah salah satu pemilik modal, sehingga hal tersebut dijadikan sebagai salah satu dasar terkait pengangkatan dewan pengawas maupun direksi PDAM Tirta Jaya Mandiri.
4. Kalau ada yang beranggapan bahwa dewan pengawas offside maupun kepanitiaan / tim seleksi melanggar hukum maka dapat diuji di Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review (pengujian) undang-undang terhadap undang-undang lain ataupun perda Bupati Sukabumi.

Sesaat setelah menerima tanggapan dari pemerintah kabupaten Sukabumi, aksi unjuk rasa pun usai dan pengunjuk rasa pun meninggalkan halaman gedung Pendopo kabupaten Sukabumi.

(humas polres sukabumi kota)

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Antisipasi Pengumuman Hasil Verifikasi Kelulusan Calon Kades, Polres Sukabumi Kota Siaga 1
Next Jelang Aksi Unjuk Rasa, Sejumlah Anggota Polres Sukabumi Kota Siaga di Gedung Pendopo

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *