Disiplinkan Warga, Petugas Operasi Yustisi di Gunungguruh Sukabumi Sanksi Pelanggar Protkes Gunakan Masker di Tempat


Petugas Operasi Yustisi Gunungguruh Kabupaten Sukabumi menindak sejumlah pelanggar protkes (protokol kesehatan) dengan sanksi penggunaan masker di tempat. Hal itu terjadi saat menggelar operasi gabungan di Jalan Padjajaran Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Rabu (18/11) pagi.

Sedikitnya terdapat 10 pelanggar protokol kesehatan harus menerima sanksi dari petugas. Selain wajib menggunakan masker di hadapan petugas, para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial berupa memunguti sampah di Jalan.

Kapolsek Gunungguruh Resor Sukabumi Kota IPTU Yanto Sudiarto menuturkan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Sanksi yang diberikan tersebut kami lakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar sekaligus menjadi edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya pada masa pandemi ini,” tutur Yanto.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Bagikan Masker Ke PKL, Polsek Cisaat Sukabumi Berikan Edukasi Protkes
Next Sosialisasikan Penggunaan Masker, Polisi di Sukabumi Pasangi Mobil Warga dengan Stiker Imbauan

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *