tribratanewspolrestasukabumi.com- Usai mengamankan AMM (22) dan MRR (17), dua pemuda tanggung yang kedapatan membawa miras (minuman keras), Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota melakukan test urine terhadap keduanya di Mapolsek Citamiang kota Sukabumi, Senin (12/03) sekira jam 21.00 Wib.
Test urine terhadap kedua pemuda tanggung tersebut dilakukan oleh sejumlah petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah sengaja dihadirkan oleh Kapolsek Citamiang.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya dipastikan positif mengkonsumsi obat keras jenis benzoat.
Dihubungi melalui telepon seluler, Kapolsek Citamiang Akp Wahyudi mengungkapkan bahwa test urine yang dilakukan terhadap kedua pemuda tersebut merupakan salah satu kegiatan Kepolisian yang kerap dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota.
“Keduanya positif mengkonsumsi obat keras” terang Akp Wahyudi kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “terkait penanganannya, in syaa Alloh akan koordinasikan dengan BNN” tambahnya.
No Comment