tribratanewspolrestasukabumi.com- Memerangi Narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut dapat terlihat ketika Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota Kembali berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu di jalan Balandongan kelurahan Cikondang kecamatan Citamiang kota Sukabumi Jawa Barat, Rabu (13/07) sekira jam 1 dini hari.
Adalah AM (22) dan VR (22) dua pemuda asal Sukabumi berhasil diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota saat dilakukan penangkapan di jalan Balandongan Citamiang kota Sukabumi. Keduanya tidak bisa mengelak ketika diperiksa oleh petugas karena terbukti telah menyimpan serta menguasai 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,36 gram yang dibungkus oleh lakban warna hitam yang disembunyikan di sebuah bekas tutup botol. Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa paket shabu tersebut adalah miliknya yang telah mereka beli seharga 300.000,- dari M yang saat ini masih dikejar oleh jajaran Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota.
Selain mengamankan kedua tersangka dan 1 paket shabu seberat 0,36 gram, Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota pun turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit Handphone, 1 buah kartu ATM BCA beserta 1 lembar transaksi ATM BCA.
Hingga saat ini keduanya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment