Dua Pengedar Narkoba di Baros Sukabumi Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

portal berita polres sukabumi kota

tribratanewspolrestasukabumi.com- Dua orang pengedar narkoba jenis daun ganja dan sabu dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di sekitar jalan Garuda Baros kota Sukabumi, Selasa (14/03) sekira jam 13.30 Wib.

Kedua pelaku tersebut adalah A (32) warga Sindangpalay Cibeureum Sukabumi dan AR (26) warga Baros kota Sukabumi. Keduanya berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berikut barang bukti lainnya seperti satu paket sedang daun ganja kering seberat hampir 65,35 gram, 11 paket kecil sabu siap edar seberat total 5,50 gram, satu unit timbangan digital dan dua unit telepon seluler.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Yadi Kusyadi, SH., MH. menerangkan bahwa saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

“kedua tersangka telah kami amankan, barang buktinya pun akan kami pastikan melalui uji laboratorium” ucap Akp Yadi kepada tribratanewspolrestasukabumi.com.

Atas peristiwa tersebut, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Mau Jadi Anggota Polri? Segera Daftar di Pendaftaran Online dan Polres Terdekat
Next Tingkatkan Profesionalisme, Puluhan Satpam di Sukabumi Ikuti Pelatihan dan Penyegaran

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *