tribratanewspolrestasukabumi.com- Dua pengedar obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer IN dan MI berhasil dibekuk petugas Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota. Keduanya dibekuk di tempat yang berbeda pada Senin (02/01).
MI (23) berhasil ditangkap petugas di sekitar Kp. Cisarua Warnasaru kecamatan Sukabumi kabupaten Sukabumi pada Senin (02/01) sekira jam 13.30 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol/ples berisikan obat obatan jenis tramadol warna putih yang masing masing berisi 1000 (seribu) butir, dan 1 (satu) botol/toples hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir.
Kepada petugas, MI mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari adik iparnya sendiri LL dan ER yang hingga kini keberadaannya masih dalam pencarian petugas.
Berbeda dengan MI, petugas berhasil menangkap IN di jalan Babakan Sirna Benteng kecamatan Warudoyong kota Sukabumi pada Senin (02/01) sekira jam 17.00 WIB. Pada IN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol/ples berisikan obat obatan jenis tramadol warna putih yang masing masing berisi 1000 (seribu) butir.
Kepada petugas IN mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp. 1.600.000,- yang rencananya akan di serahkan dan diedarkan kepada seseorang yang bernama berinisial D yang hingga kini masih dalam pencarian petugas.
“Keduanya merupakan target operasi kami dalam memberantas peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer” tegas Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.
Hingga saat ini, IN dan MI beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyidikan selanjutnya. Keduanya terancam pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (SC)
No Comment