tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menangkap dua orang AD dan D yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis kristal putih shabu di dua tempat berbeda, Jum’at malam (15/04).
Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AD beserta barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram di Kp. Dayeuhluhur Wetan Rt. 02/03 kelurahan Cikondang kecamatan Citamiang kota Sukabumi. AD menerangkan bahwa 1 paket kecil shabu tersebut akan dijualnya kepada E seharga Rp. 400.000,-.
Berbeda dengan AD, pelaku lainnya yaitu D berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba di salah satu SPBU yang terletak di jalan R Didi Sukardi kota Sukabumi pada Sabtu (16/05) sekira jam 1 pagi. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Jajaran Sat Narkoba menemukan 1 paket kecil shabu seberat 0,42 gram. Menurut pengkuannya, shabu tersebut hendak dijual kepada A sebesar Rp. 400.000,-. Namun belum sempat terjual, D pun tertangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi kota.
Hingga saat ini kedua pelaku penyalahguna narkotika tersebut masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment