tribratanewspolrestasukabumi.com-Dua orang penyalahguna Narkotika jenis Shabu DI (31) dan EM (41) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota di jalan raya Sukabumi Cianjur desa Titisan kecamatan Sukalarang kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum’at (08/07) sekira jam 11 siang.
Penangkapan kedua tersangka penyalahguna narkotika tersebut berawal ketika Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota berhasil mengamankan EM (41) berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,42 gram di jalan raya Sukabumi Cianjur desa Titisan kecamatan Sukalarang kabupaten Sukabumi. Sesaat setelah menangkap EM, Satuan Narkoba kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya DI (31) berikut barang bukti 6 paket Narkotika jenis Shabu seberat 3,40 gram di jala raya Cianjur desa Songgom kecamatan gekbrong.
Hingga saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 3,87 gram telah diamankan di Polres Sukabumi Kota guna penyelidikan dan pengembangan. Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 112(1), 114(1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment