Dua Pengedar Shabu Kembali Dibekuk Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota


db5684a3-65fd-47ab-98bf-4783ff704847
c17d26e8-25d1-435c-bf04-8f0c16e26b6a
IMG-20160709-WA0031
tribratanewspolrestasukabumi.com-Dua orang penyalahguna Narkotika jenis Shabu DI (31) dan EM (41) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota di jalan raya Sukabumi Cianjur desa Titisan kecamatan Sukalarang kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum’at (08/07) sekira jam 11 siang.

Penangkapan kedua tersangka penyalahguna narkotika tersebut berawal ketika Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota berhasil mengamankan EM (41) berikut barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,42 gram di jalan raya Sukabumi Cianjur desa Titisan kecamatan Sukalarang kabupaten Sukabumi. Sesaat setelah menangkap EM, Satuan Narkoba kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya DI (31) berikut barang bukti 6 paket Narkotika jenis Shabu seberat 3,40 gram di jala raya Cianjur desa Songgom kecamatan gekbrong.

Hingga saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 3,87 gram telah diamankan di Polres Sukabumi Kota guna penyelidikan dan pengembangan. Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 112(1), 114(1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Sukabumi Kota)

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota Kembali Putus Peredaran Narkotika
Next Polres Sukabumi Kota Evakuasi Rumah Warga yang Tertimpa Pepohonan

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *