Dua Terduga Pelaku Bongkar Rumah di Gunungguruh Sukabumi Dibekuk Polisi


Dua terduga pelaku bongkar rumah warung, AJ (37) dan Satu terduga pelaku lainnya ditangkap unit Reskrim Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota, Minggu (14/02/2021) sekitar jam 20.00 Wib.

Penangkapan tersebut dilakukan Jajaran Polsek Gunungguruh setelah sebelumnya menerima laporan Polisi mengenai peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warung milik Supendi di Kampung Pangleseran Rt. 003/005 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin (15/06/2020) lalu.

Sebelumnya, Kedua pelaku berhasil menjebol rumah korban dengan cara membongkar kunci pintu belakang rumah korban hingga berhasil masuk dan menggasak uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- serta barang berharga milik korban berupa surat-surat berharga, Satu unit telepon genggam dan sejumlah rokok berbagai merk pada Senin (15/06/2020) dini hari tahun lalu.

Aksi kedua pelaku sempat diketahui pemilik rumah hingga akhirnya kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah uang tunai dan barang berharga milik korban.

Pasca kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya Polsek Gunungguruh berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Minggu (14/02/2021) malam.

Kapolsek Gunungguruh IPTU Yanto Sudiarto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) tersebut. Yanto juga menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti Satu buah Kaos warna Hitam, sedangkan Satu terduga pelaku lainnya jalani wajib lapor.

“Ya, memang benar, pada Minggu malam kemarin, kami berhasil menangkap Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa bongkar rumah warung atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warung di Kampung Pangleseran Rt. 003/005 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni tahun lalu,” ujar Yanto kepada awak media.

“Salah satunya telah kami lakukan penahanan di Mapolsek sedangkan Satu terduga pelaku lainnya, selama proses penyidikan, kami berikan wajib lapor karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Dukung PPKM Skala Mikro, Polisi di Sukabumi Lakukan Razia di Perbatasan
Next Rapim TNI-Polri 2021 Solidkan Barisan Kawal Vaksinasi Hingga Pulihkan Ekonomi Nasional

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *