tribratanewspolrestasukabumi.com- Kepolisian Resor Sukabumi Kota menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang Amnesti Pajak kepada para Kapolsek dan ratusan anggota jajaran Polres Sukabumi Kota di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin (22/08).
Pada kegiatan sosialisasi kali ini, Kepolisian Resor Sukabumi Kota bekerjasama dengan kantor Pajak Pratama Kota Sukabumi untuk menyampaikan pengertian amnesti pajak yang telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang Amnesti Pajak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rustam Mansur, S.I.K., para Kapolsek, pejabat utama dan perwakilan anggota masing-masing Polsek jajaran Polres Sukabumi Kota. Selain itu, Kepolisian Resor Sukabumi Kota pun mendatangkan sejumlah narasumber dari Kantor Pajak Pratama Kota Sukabumi diantaranya Dedi Ruslandi selaku kepala seksi pengawasan dan konsultasi IV pada kantor Pajak Pratama Kota Sukabumi serta sejumlah narasumber lainnya dari Kantor Pajak Pratama Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rustam Mansur, S.I.K. menyampaikan bahwa sosialisasi Undang-undang no. 11 tahun 2016 tentang Amnesti Pajak harus disampaikan kepada seluruh jajarannya untuk mendukung salah satu program pemerintah sehingga dapat mengetahui serta lebih mengerti perihal Amnesti Pajak yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment