Edarkan Narkoba, Warga Cisaat Sukabumi Diringkus Polisi


AM (41), warga Cibatu Cisaat Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota atas kepemilikan sejumlah paket narkoba jenis Sabu siap edar. AM ditangkap di kawasan Kampung Cikiray Kidul Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu (05/06/2021) malam.

Dari tangan AM, Polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 9,77 Gram yang disembunyikan terduga pelaku di dalam bekas bungkus rokok.

Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kartu ATM dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto menyebutkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

“Memang betul, tadi malam kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Cikiray Kidul Desa Sukamanah Cisaat Sukabumi,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Minggu (06/06/2021) siang.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya terduga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu siap edar berhasil kita amankan,” tambahnya.

Masih kata Ma’ruf, “Sesuai dengan komitmen dan atensi pimpinan, Jajaran Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan pencegahan bahkan tindakan hukum terhadap warga yang masih main-main dengan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir maupun pemasok.

“Pencegahan dan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan terus kami lakukan sesuai dengan komitmen dan atensi pimpinan kami untuk menjadikan wilayah Sukabumi dan sekitarnya terhindar dari jeratan narkoba,” kata Ma’ruf.

Lanjutnya, “Kami dari Jajaran Polres Sukabumi Kota tidak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, jangan pernah coba-coba untuk mengkonsumsi, membeli atau mengedarkan narkoba. Mari jadikan generasi penerus kita semua terbebas dari jeratan narkoba,” tambahnya.

Hingga saat ini terduga pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi guna kepentingan penyidikan. AM terancam pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Lakukan "Killing Zone'" di Dua Lokasi, Polres Sukabumi Kota Jaring Puluhan Sepeda Motor Tidak Bersurat
Next Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *