Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda Cisaat Sukabumi Ditangkap Polisi


HA (33), warga Nagrak Kaler Cisaat Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di rumahnya di Kampung Nagrak Kaler Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/03/2021) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan Polisi karena HA diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya tanpa izin dokter. Dari HA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berbahaya jenis Hexymer sebanyak 380 butir, Tramadol HCI sebanyak 28 butir, 1 unit telepon seluler dan uang tunai hasil penjualan sebesar 565 Ribu rupiah.

Kepada Polisi, HA mengaku bahwa ratusan butir obat berbahaya tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini tengah menjalani pemeriksaan Polisi dalam kasus yang sama.

Hingga saat ini, pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna jalani proses penyidikan. HA terancam pasal 197, Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyebutkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya akan terus dilakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah sekaligus menjadikan generasi yang bebas narkoba.

“Pengungkapan terhadap kasus peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah sekaligus menjadikan generasi penerus yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Rabu (31/03/2021) siang.

“Semoga melalui kegiatan ini, Kota Sukabumi sekitarnya senantiasa terhindar dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous 3 Pekan Ungkap Kasus, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 14 Pelaku, Ratusan Gram Sabu Diamankan
Next Polres Sukabumi Kota Konsisten Lakukan Operasi Yustisi dan Penertiban Lalu lintas

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *