AA (40), warga Cisaat Sukabumi diciduk Polisi pasca diketahui miliki ratusan butir obat berbahaya yang tersimpan di dalam rumah kontrakan di Kampung Bojongkawung Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/04/2021) dini hari.
Sebanyak 404 butir obat berbahaya berhasil diamankan Jajaran Sat Narkona Polres Sukabumi Kota, antara lain : 206 butir obat jenis Tramadol Hci 50Mg dan 198 butir obat jenis Hexymer.
“Memang benar, Kamis dini hari kemarin kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di salah satu rumah kontrakan di Kampung Bojongkawung Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, “terang AKP MA’ruf Murdianto kepada awak media, Jum’at (23/04/2021) sore.
Sebelumnya, Penangkapan terhadap AA berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
2 hari pasca lakukan penyelidikan, Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil mengamankan AA berikut barang bukti 404 butir obat tanpa izin edar.
Kepada Polisi, AA mengaku bahwa ratusan obat tersebut didapatkannya dari seseorang untuk dijual dan diedarkan kembali. Atas perbuatannya, AA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
No Comment