Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi


Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap seorang pemuda yang diduga edarkan sediaan farmasi tanpa izin di Kampung Situawi KelurahanKarang tengah Kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi, Selasa (01/06/2021) dini hari.

Adalah SHP (20), warga Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi ditangkap Polisi usai kedapatan memiliki ratusan butir pil Hexymer dan dan puluhan butir pil Tramadol HCI.

Pada kesempatan yang sama, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam dan sebuah tas pinggang.

Kepada Polisi SHP mengaku bahwa obat-obatan berbahaya tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara online dan dikirim dari daerah Jakarta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat-obatan berbahaya yang terjadi di kawasan Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

“Memang betul bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Juni dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan seorang warga Gunungpuyuh yang pas kami tangkap, memiliki ratusan butir pil Hexymer dan puluhan pil Tramadol HCI tanpa izin edar,” ujar Ma’ruf kepada awak media.

“Penangkapan ini dapat dilakukan setelah sebelumnya kami memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masyarakat,” tanbahnya.

Hingga saat ini pelaku berikut barang bukti masih diamanakan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 197 Jo pasal 106 (1) Subsidair Pasal 169 Jo pasal 98 (2) UU RI Nomor. 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi
Next Polres Sukabumi Kota Kawal Distribusi Vaksin Tahap 4

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *