polres sukabumi kota – Polres Sukabumi Kota menggelar rapat koordinasi eksternal dengan sejumlah pimpinan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Unsur Pendidik kota Sukabumi di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Minggu (29/09) sore.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota Akbp Wisnu Prabowo tersebut dilaksanakan untuk mengajak peran serta semua elemen masyarakat khususnya unsur Forkopimda dan unsur pendidik kota Sukabumi untuk mencegah keterlibatan pelajar sekolah dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.
Pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut turut dihadiri oleh Walikota Sukabumi H. Ahmad Fahmi, Dandim 0607 kota Sukabumi, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabar wilayah V Kota dan kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Pendidikan kota Sukabumi, para Kepala Sekolah SMA/SMK dan SMP Negeri dan Swasta di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota tersebut menyampaikan bahwa peran pengawasan guru dan orang tua putra putri maupun peserta didiknya harus senantiasa ditingkatkan guna mencegah keterlibatan pelajar sekolah dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.
“Tujuan kami mengumpulkan bapak ibu sekalian untuk menyikapi situasi kondisi saat ini dimana semakin banyaknya ajakan ataupun seruan melalui media sosial baik itu facebook, instagram, twitter maupun whatsapp grup yang mengajak anak didik kita bukan hanya pelajar tingkat SMA, SMK tetapi sekarang sudah mengajak kepada anak didik SMP” terang Akbp Wisnu.
Lanjutnya, “oleh karena itu dibutuhkan peran serta orang tua untuk mengawasi, kalo perlu mengantarkan anak didiknya atau putra putrinya ke sekolah”.
Selain itu, puluhan peserta rapat koordinasi pun turut membacakan deklarasi menolak ajakan unjuk rasa yang berpotensi kekerasan. Berikut isi deklarasinya :
Kami segenap unsur pendidik di wilayah Sukabumi mengajak kepada para orang tua / wali murid pelajar SMA / SMK dan SMP, untuk :
a. Tidak mengijinkan serta melarang, para pelajar Sukabumi untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan dan perusakan.
b. Mengawasi serta menjaga keamanan dan keselematan para pelajar di dalam dan diluar lingkungan sekolah untuk tidak terprovokasi oleh ajakan – ajakan aksi unjuk rasa maupun informasi menyesatkan yang dapat merugikan.
c. Membangun komunikasi yang harmonis serta memastikan putera / puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.
d. Menolak segalam seruan / ajakan unjuk rasa yang melibatkan pelajar, karena kewajiban pelajar bukan untuk melakukan unjuk rasa.
No Comment