Gasak 30 Juta dari Brangkas Minimarket, Warga Cireunghas Sukabumi Dibekuk Polisi


Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap dan tangkap MAW (26), terduga pelaku pencurian di sebuah Minimarket di Jalan RA. Kosasih Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Terduga pelaku yang merupakan warga Cireunghas Sukabumi tersebut ditangkap Tim  Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumahnya di Kampung Gununggoong RT. 04/01 Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (07/05/2021) sekitar jam 22.00 Wib.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah Jaket Ojeg Online, sebuah celana warna Hitam, 1 (Satu)  unit sepeda motor Merek Yamaha X Ride no. Pol : F 4615 OV, 1 (Satu) buah Helm dan uang tunai hasil curian sebesar Rp. 30.000.000,-.

Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan pada Jum’at (07/05/2021) dini hari dengan cara membuat duplikat kunci pintu masuk, kasir dan brangkas Minimarket Alfa mart. Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan kepada awak media.

“Memang betul, pada hari Jum’at malam tanggal 07 Mei 2021 sekitar jam 22.00 WIB, kami berhasil menangkap MAW, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah Minimarket Alfa Mart yang ada di Jalan RA. Kosasih Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,” ujar Cepi, Sabtu (08/05/2021) malam.

“Terduga pelaku pun sudah mengakui bahwa dirinya telah melancarkan aksinya, mencuri uang sebesar Rp. 30 Juta rupiah dari brangkas milik Alfa Mart,” tambahnya.

Cepi juga menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan salah satu karyawan Minimarket Alfa Mart hingga memudahkan pelaku untuk menggandakan kunci minimarket.

“Jadi pelaku ini adalah salah satu karyawan dari Minimarket itu sendiri, makanya mudah bagi dia untuk mengambil barang apapun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir hingga brangkas Minimarket tersebut,” jelas Cepi.

Hingga saat ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Siaga Jelang Buka Puasa, Polres Sukabumi Kota Ingatkan Warga Penerapan Protkes
Next Polisi Ungkap Fakta Terbaru Penyebab Kebakaran Mini Market di Cikole Sukabumi

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *