Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan ribuan butir obat tanpa izin edar saat lakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT. 04/07 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.
Sebanyak 2430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 Ribu rupiah.
Pengungkapan kasus peredara sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH. A. Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.
Dari pengakuan F tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalay Purwasari Cicurug Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (21/08/2021) sore.
“Memang benar, sore tadi sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Purwasari Cicurug Sukabumi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto kepada awak media.
“Kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya kami berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH. A Sanusi Gunungpuyuh pada Sabtu (21/08/2021) dini hari,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, “Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
No Comment