polres sukabumi kota – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan pengungkapan 6 (enam) kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 20 tersangka yang terdiri dari pemakai, pengedar hingga terduga bandar narkoba yang kerap beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah hukum polres Sukabumi Kota seperti; Lembursitu, Warudoyong, Cikole, Citamiang, Cisaat dan Sukabumi.
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu dengan berat total 2 Ons (71,88 Gram) dan Ganja dengan berat total 4 Ons (87,55 gram).
Adapun modus yang kerap dilakukan oleh para tersangka tersebut adalah dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel hingga bertemu langsung untuk melakukan transaksi narkoba.
Dari ke-20 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat salah satu tersangka perempuan AN (20) selaku pengedar sabu setelah menerima arahan langsung dari tersangka PF yang tengah menjalani hukuman terkait kasus yang sama di lapas Nyomplong Warudoyong Sukabumi. Seperti yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota Akbp Wisnu saat press conference di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis (17/10) siang.
“Ada salah satu, seorang wanita yaitu dikendalikan di lapas Nyomplong dan sudah kita amankan juga dan sudah kita proses juga” ujar Akbp Wisnu.
Lanjutnya “pengungkapan ini kami lakukan semata-mata untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari narkoba”.
Hingga saat ini, ke-20 tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan sebagian dititipkan di Lapas Nyomplong Warudoyong Sukabumi. Puluhan tersangka tersebut dijerat pasal 111 Ayat 1, 112 Ayat 2, 114 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, UU No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU. No. 6 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
No Comment