tribratanewspolrestasukabumi.com- Sebanyak 64 wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak di tempat saat terjaring operasi terpadu tertib kendaraan bermotor yang digelar oleh personil gabungan di jalan raya Cisaat Sukamanah kecamatan Cisaat kabupaten Sukabumi, Rabu (06/12) sekira jam 09.00 Wib.
Sejumlah personil gabungan yang terlibat dalam operasi terpadu tersebut terdiri dari beberapa unsur penegak hukum, diantaranya Polres Sukabumi Kota, Subdenpom Sukabumi, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Jasaraharja dan bank Jabar.
Sedikitnya 43 surat bukti pelanggaran lalulintas dan 54 surat pernyataan habis pajak diberikan petugas kepada puluhan pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar peraturan lalulintas serta belum memenuhi kewajiban bayar pajak.
“Operasi terpadu ini rencananya akan digelar selama tiga hari yaitu dari tanggal 5 Desember hingga 7 Desember 2017” tegas Kompol Suryo Wirawan, S.ip., “alhamdulilLah di hari kedua ini, 64 wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak” tambahnya.
No Comment