tribratanewspolrestasukabumi.com- WK (38) warga desa Babakan Cisaat Sukabumi terpaksa beurusan dengan polisi usai dirinya diamankan polisi saat hendak mengedarkan ganja di sekitar jalan Sudirman Nyomplong Warudoyong Sukabumi, Sabtu (28/01) sekira jam 16.00 Wib.
Peristiwa penangkapan tersebut merupakan salah satu keberhasilan tugas yang telah dilaksanakan oleh jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota dalam mengungkap salah satu jaringan dan mata rantai peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah kota Sukabumi.
Penangkapan terhadap WK tersebut dilakukan di sebuah gang persis di samping rumah sakit Kartika jalan Sudirman Nyomplong Warudoyong Sukabumi. Di tangan WK, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa enam paket sedang ganja kering siap edar seberat total 11,60 gram dan satu unit telepon seluler.
Hingga saat ini, WK berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. WK pun terancam pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SC)
No Comment