Badan Pendapatan Daerah kota Sukabumi bekerja sama dengan Polres Sukabumi Kota, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan bank BJB menggelar operasi KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) di jalan raya Siliwangi Cikole Sukabumi, Selasa (18/2/2020) pagi.
Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas diberhentikan dan diperiksa petugas. Tak sedikit dari para pengguna kendaraan yang kedapatan belum melakukan daftar ulang kendaraan harus melakukannya di loket yang telah disediakan petugas. Akan tetapi, bagi beberapa wajib pajak yang tidak bisa melakukan daftar ulang di lokasi harus menelan pil pahit karena mendapatkan sanksi Tilang petugas.
Operasi gabungan yang dimulai sejak jam 9 pagi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sukabumi Kota KOMPOL Suryo Wirawan. Rencananya, kegiatan tersebut akan digelar selama tiga hari dengan pola waktu dan lokasi yang berbeda. Seperti yang disampaikannya saat dihubungi melalui telepon seluler.
“Operasi KTMDU ini dilakukan secara gabungan, ada dari Dispenda, Polres Sukabumi Kota, Subdenpom, Dsihub, Jasa Raharja dan bank BJB yang bertujuan untuk menyasar para wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang” ujar KOMPOL Suryo. “inysaa Alloh, rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari dengan pola waktu dan lokasi yang berbeda” tandasnya.
No Comment